MUARATEBO – Penyidik Polres Tebo telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, dengan korban bernama Basuki. Tiga saksi tersebut diperiksa dari empat orang yang dijadwalkan sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto, dalam keterangannya menyebutkan bahwa penyidik masih akan memeriksa satu saksi lagi sebelum akhirnya memanggil terlapor.
BACA JUGA: Unja Gelar Pemusnahan Arsip dan Sosialisasi Peraturan Rektor Tentang Tata Naskah Dinas
BACA JUGA: Liverpool tekuk Manchester City 2-0
"Setelah pemeriksaan saksi yang terakhir, kami akan menjadwalkan pemeriksaan atau pemanggilan terhadap terlapor," ujar AKP Yoga Dharma Susanto.
Ia menambahkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh satu orang terlapor, yang menurut laporan Basuki, kejadian tersebut dipicu oleh masalah politik.
Namun, terkait aspek politik dalam kasus ini, AKP Yoga Dharma Susanto menegaskan bahwa itu menjadi urusan lembaga lain, seperti Bawaslu Kabupaten Tebo.
BACA JUGA: Debit Air Sungai Batang Hari Meluap, BPBD Minta Warga Pinggiran Sungai Waspada
BACA JUGA:Pj Bupati Raden Najmi,Hadiri Pengukuhan Pengurus Forsesdasi Jambi
"Saat ini kami fokus pada penyidikan kasus penganiayaan ini sebagai tindakan pidana murni. Untuk masalah politik, itu menjadi ranah Bawaslu," jelasnya.
Penyidikan terhadap kasus penganiayaan ini terus berlanjut, dan pihak kepolisian memastikan akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku. (wan/ira)