PALANGKARAYA - Senator RI asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mendorong pemerintah dapat mempertimbangkan agar pelaksanaan pilkada dapat dikembalikan ke DPRD.
Teras dihubungi dari Palangka Raya, Selasa, menyampaikan, biaya politik dalam gelaran demokrasi di Indonesia, terkhusus saat pemilihan kepala daerah (pilkada), sungguh sangat mahal dan konsekuensinya tak kalah mahal.
"Meski terlihat berjalan lancar secara umum, pada dasarnya Pilkada serentak pada tahun 2024 sejatinya tidak baik-baik saja dan menyimpan banyak masalah besar," katanya.
Untuk itu, mantan Anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2005 itu menilai, sudah waktunya proses pilkada dievaluasi secara menyeluruh, serta seturut amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Dia mengatakan amanah konstitusi Indonesia menyatakan pemilihan kepala daerah prinsipnya mesti demokratis, namun tak harus digelar secara langsung sebagaimana amanah atas pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
BACA JUGA:Perludem sebut Parpol Harus Tingkatkan Kualitas Kaderisasi
BACA JUGA:BRIN Sebut Keterlibatan Publik Pengaruhi Partisipasi
Mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2010 dan 2010-2015 ini mengatakan, sekarang momen baik untuk mempertimbangkan kembali pilkada dikembalikan dan dipercayakan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada tingkat Provinsi, Kabupaten atau Kota.
"Anggota DPRD itu kan mereka yang dipilih dan dipercayakan oleh rakyat setempat untuk mewakilinya," jelas Teras Narang.
Dia mengemukakan dalam rapat di Komite I DPD RI itu, secara normatif KPU dan Bawaslu menyampaikan kondisi Pilkada yang baik-baik saja. Sebaliknya dari DKPP menyampaikan catatan menarik terkait pelanggaran kode etik oleh penyelenggaraan pemilu dan Pilkada sepanjang 2024 yang makin banyak muncul.
DKPP menyebut tahun ini ada 634 pengaduan yang diterima DKPP dan terregistrasi mencapai 274 perkara, menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat atas proses demokrasi yang berintegritas. Sekaligus pertanda bahwa makin besar permasalahan yang tersimpan dalam demokrasi Indonesia.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Tebo Gelar Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024
BACA JUGA:SAH Apresiasi Keputusan Presiden Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen
"Termasuk, penting juga cermati sikap dari Partai Kebangkitan Bangsa baru-baru ini yang mendorong Pemilihan Gubernur sebaiknya dilakukan oleh DPRD," kata dia.
Menurut dia, adanya perkembangan usulan itu menunjukkan masyarakat Indonesia mulai berpikir kritis untuk menimbang format demokrasi yang lebih ideal dan mengurangi potensi konflik hingga pemborosan biaya. Sebuah wacana yang layak diuji dan didalami bagi perbaikan kualitas demokrasi dan penguatan ketatanegaraan kita.
Apalagi, patut diingat Indonesia sejatinya berdemokrasi untuk kepentingan rakyat. Untuk itu, desain Pemilu hingga Pilkada mestilah berdampak besar pada rakyat.
"Jangan sampai biaya Pemilu dan Pilkada sudah menguras besar anggaran negara, hasilnya pun tidak menghasilkan kepemimpinan terbaik yang meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat," ujar Teras Narang. (ANTARA)