Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Berakhir, Sampai 28 Desember, Cukup Bayar Dua Tahun

Rabu 11 Dec 2024 - 19:49 WIB
Reporter : Saprial
Editor : Finarman

KERINCI – Bagi warga Kerinci dan Kota Sungaipenuh yang memiliki kendaraan bermotor, terutama yang pajaknya telah mati, ada kesempatan besar untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang akan berakhir pada 28 Desember 2024.


Kepala UPTD PPS Samsat Kabupaten Kerinci, Indra Gunawan, mengingatkan bahwa program pemutihan ini memberikan keringanan atau penghapusan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak.
“Jika pajak kendaraan mati selama 10 tahun, cukup bayar pajak dua tahun, yaitu satu tahun belakang dan satu tahun ke depan,” ujar Indra Gunawan, didampingi Kasubbag TU Hartati, SH.

BACA JUGA:Sekda Pimpin Rapat Evaluasi Laporan TPB/SDGs

BACA JUGA:Pelepasan Kontingen FASI Kota Jambi Siap Berlaga di FASI Tingkat Provinsi Jambi 2024


Program pemutihan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi dan hanya berlaku hingga 28 Desember 2024. Setelah tanggal tersebut, program pemutihan pajak kendaraan tidak akan diberlakukan lagi. Oleh karena itu, warga diminta segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak.


Program pemutihan pajak yang digelar Pemprov Jambi. Program khusus Pemprov Jambi ini memberikan keringanan atau penghapusan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak.


“Jika pajak kita mati selama 10 tahun, cukup bayar pajak dua tahun, yakni satu tahun belakang dan untuk satu tahun ke depan,” kata Indra Gunawan, Kepala UPTD PPD Kabupaten Kerinci (Samsat Kerinci) didampingi Kasubbag TU Hartati.


Program pemutihan ini terbatas, hanya berlaku sampai 28 Desember 2024. Makanya dihimbau kepada masyarakat Kerinci dan Kota Sungaipenuh segera memanfaatkan peluang ini. Sebab, kata Indra untuk tahun berikutnya pemutihan tidak diberlakukan lagi.


Lalu apa saja program pemutihan pajak kendaraan 2024. Pertama pembebasan Pokok Pajak (Kendaraan yang Pajaknya mati selama Dua Tahun sampai Lima Belas Tahun keatas cukup bayar Dua Tahun).


Kedua Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor yang telah lewat tanggal jatuh tempo. Ketiga, pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama dalam daerah dan luar daerah.

BACA JUGA:Panen Raya Hortikultura: Sinergi PT Bahari Gembira Ria-Minamas Plantation dan Pesantren Nurul Muttaqin

BACA JUGA:Evaluasi Manajemen RS Raden Mattaher Sedang Berjalan, Gubernur Al Haris: 6 Bulan Kedepan Diganti


Keempat, Pembebasan Denda SWDKLLJ yang ter- tunggak untuk tahun yang lewat (tahun lalu dan tahun tahun lalu) sebesar 100 persen. Kelima Pajak Progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu kendaraan.


Syarat dan ketentuan pemutihan pajak . Untuk balik nama KTP asli, STNK asli, BPKB aslu, cek fisik dan kwitansi pembelian. Sementara untuk perpanjangan tahunan: KTP Asli, BPKB asli dan STNK Asli.
“Ayo ke Samsat Kerinci di Semurup dan bisa juga di kantor pembantu Samsat disamping eks kantor Bupati Kerinci di Sungaipenuh,” kata Indra.(sap/ira)

 

Kategori :