JAMBI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, menjatuhkan vonis bersalah kepada 4 terdakwa kasus pekerjaan ruang kelas baru MAN 2 Tanjab Timur. Selain hukuman pidana penjara, para terdakwa juga dibebankan denda, serta kewajiban membayar uang pengganti.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azman, dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan subsidair,” sebut Tatap Urasima Situngkir, ketua majelis hakim, membacakan amar putusannya.
Selain kurungan badan, terdakwa juga dibebankan kepada terdakwa denda Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 242.345.603, dengan ketentuan bahwa jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
BACA JUGA:Bapanas Pastikan Pasokan Pangan Tetap Terjaga
BACA JUGA:312.000 Remaja di Indonesia Terpapar Narkoba
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan.
Lalu terdakwa Toni Sasrianto. Dia dijatuhi pidana penjara selama Toni dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta.
Dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 20 juta, subsider 2 bulan.
Lalu, terdakwa Yusrizal Yunus. Terdakwa Yusrizal dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 66.777.049, yang akan dikurangi dengan uang yang telah disita dari istrinya, Yeni Anisa, sejumlah Rp 50.000.000. Sehingga, sisa uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa adalah Rp 16.777.049.
Jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 2 bulan.
Kemudian terdakwa Misba. Menurut majelis hakim, dalam amar putusannya, Misba terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan subsidair.
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan. (ira)