Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial YK (30) yang diduga sebagai pengedar narkoba. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Payo Lebar, Jelutung, Kota Jambi.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Simsal Siahaan, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 21 paket kecil yang diduga sabu, serta beberapa barang bukti lainnya, seperti satu unit timbangan digital, dua plastik klip bening ukuran sedang, sebuah dompet, dan satu unit ponsel," ungkap AKP Simsal Siahaan.
BACA JUGA:Dua Pencuri Kabel Dibekuk Polisi, Usai Bobol Sebuah Ruko di Jelutung
BACA JUGA: Uang Puluhan Juta Digasak Pelaku, Begal Aniaya Warga Tanjab Barat
Pelaku YK mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seseorang berinisial A. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi dan menangkap A yang dimaksud oleh YK.
Saat ini, pelaku YK telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jambi dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. (ira)