Bendahara Desa Pangkal Duri Mulai di Sidang, Korupsi Pencairan Dana Silpa Desa

Selasa 11 Mar 2025 - 19:30 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

JAMBI – Abdul Wahab, yang menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan (Bendahara) Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, memasuki babak baru. 

Terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pencairan dana Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) pada periode 2022 hingga Agustus 2023, mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi. 

Abdul Wahab, yang diangkat sebagai Bendahara Desa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Pangkal Duri pada tahun 2015, dituduh melakukan pencairan dana desa secara melawan hukum. Tindakannya itu diduga telah merugikan negara hingga lebih dari Rp415 juta.

Dalam aksinya, terdakwa memalsukan tanda tangan Kepala Desa pada spesimen pencairan yang seharusnya tidak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

BACA JUGA: Lansia Ditemukan Tewas di Kamar Kost

BACA JUGA:Tronton Box dan Bus Handoyo Adu Kambing, 8 Orang Korban Alami Luka-luka

Tindakannya tersebut diketahui telah merugikan keuangan negara. Berdasarkan laporan audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari penyalahgunaan dana Silpa Desa Pangkal Duri pada Tahun Anggaran 2022-2023 mencapai Rp415.884.000. 

Berdasarkan laporan auditor Inspektorat, pada 12 Juli 2024 menunjukkan adanya kerugian negara yang signifikan akibat perbuatan terdakwa.

Atas perbuatannya, Abdul Wahab dikenakan pasal terkait korupsi yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Tindak pidana korupsi ini juga termasuk dalam kategori memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (ira)

Kategori :