BPJS Ketenagakerjaan Baru Bayarkan Rp 90,8 M, Ke Eks Pekerja Sritex

Selasa 11 Mar 2025 - 20:11 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan mencatat total pegawai PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk yang menerima Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai 10.824 orang. Sementara itu, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 7.922 pekerja.

Sehingga, total nilai manfaat pegawai Sritex yang menerima JHT dan JKP sebesar Rp 154,6 miliar.

"Estimasi total kami, JHT ada 10.824 atau Rp 143 miliar. JKP 7.922 atau Rp 11,3 miliar. Sehingga manfaat yang akan dicairkan untuk para pekerja Sritex adalah Rp 154,6 miliar," ucap kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3).

Hingga 10 Maret 2025, manfaat JKP dan JHT yang telah dibayarkan ke pekerja mencapai Rp 90,8 miliar atau 58,7 persen terealisasi dari total penerima.

BACA JUGA:Wanita Danantara

BACA JUGA:Polres Selidiki Pemotongan Dana KIP-K IAIN Kerinci, Dari Nilai Rp 4,2 Juta, Mahasiswa Hanya Terima Rp 1,7 Juta

"Estimasi total kami, JHT ada 10.824 (penerima) atau Rp 143 miliar. JKP 7.922 (penerima) atau Rp 11,3 miliar. Sehingga manfaat yang akan dicairkan untuk para pekerja Sritex adalah Rp 154,6 miliar," ucap Anggoro.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan total ada 11.025 karyawan Sritex Group per Februari 2024 yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ia menyebut PHK tersebut terjadi sejak Agustus 2024 lalu. Adapun Sritex Group ini menaungi empat perusahaan di antaranya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Primayuda Mandirijaya, PT Sinar Pantja Djaja dan PT Biratex Industries.

"Jumlah pekerja Sritex Group yang ter-PHK ini, mulai PHK dari Agustus (2024) sebenarnya itu sudah ada beberapa," kata Yassierli dalam rapat Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3).

Ia merinci, pada Agustus 2024 lalu PHK telah dilakukan pada 340 pekerja di mana ini sebelum Sritex Group dinyatakan pailit. Adapun PHK ini terjadi di PT Sinar Pantja Djaja, Semarang.

Berikutnya, pada Januari 2025 kurator melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja PT Bitratex Industries. Yassierli menuturkan, PHK yang terjadi di Bitratex karena pekerja mengajukannya sendiri. 

“Kasusnya di Bitratex ini akhirnya pekerja yang minta di PHK karena mereka membutuhkan kepastian,” jelas Yassierli.

Berikutnya pada 26 Februari 2025 sebanyak 9.604 pekerja yang terdiri dari 8.504 orang dari PT Sritex Sukoharjo, 956 orang oleh PT Primayuda Boyolali, 40 orang dari PT Panca Jaya Semarang dan 104 dari PT Bitratex Industries Semarang.

“Sehingga ini adalah data yang kami terima terkait dengan total yang di PHK sejak Agustus 2024 dalam konteks itu adalah Sritex Group. Jadi ini adalah kronologis yang lebih detail,” pungskasnya. (*)

Kategori :