MUARABUNGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo menggelar kegiatan "Ngobrol Pemilu 2024" bersama para jurnalis Se-kabupaten Bungo dari berbagai media, termasuk media cetak, elektronik, dan online, Jumat 22 Desember 2022.
Tujuan kolaborasi ini adalah untuk memaksimalkan informasi Pemilu, memberantas berita hoax, dan memastikan penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat.
Ketua KPU Bungo, Armidis, dalam sambutannya menekankan peran penting media massa dalam menyukseskan Pemilu.
Ia berharap agar awak media di Kabupaten Bungo dapat aktif menyebarkan informasi Pemilu secara masif kepada masyarakat, sehingga pada tanggal 14 Februari 2024, masyarakat dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
BACA JUGA:Terparah, 13.850 Rumah Terendam Banjir di Bungo, Termasuk 1 Korban Jiwa
BACA JUGA:Polsek Muko Muko Buka Dapur Umum, Bantu Korban Banjir di Dusun Bedaro
"Media ini merupakan penyampaian informasi. Kami tidak akan mampu menjangkau dan memberikan informasi kepada seluruh masyarakat tanpa dukungan pemberitaan dari media," ujar Armidis.
Selain itu, Armidis mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menyaring informasi yang diperoleh dari media sosial.
Ia menyatakan keprihatinan terhadap potensi berita palsu yang dapat menyebabkan kekacauan dan perpecahan di tengah masyarakat.
"Masyarakat harus membaca pemberitaan terutama yang berkaitan dengan Pemilu dari karya jurnalistik. Jika yang menulis berita adalah seorang jurnalis, informasi tersebut telah melalui rangkaian investigasi dan wawancara sehingga terhindar dari berita hoax," tambahnya.
BACA JUGA:Kelulusan PPPK Diumumkan Pekan Ini
BACA JUGA:Habiskan Anggaran Rp 3 Miliar
Adapun, Armidis menegaskan bahwa informasi yang bersumber dari media sosial tidak selalu dapat diandalkan dalam hal kebenaran dan keabsahan. Oleh karena itu, upaya untuk memilih informasi yang benar dan akurat menjadi tanggung jawab bersama masyarakat.
Dengan kolaborasi antara KPU Bungo dan awak media, diharapkan masyarakat Kabupaten Bungo dapat mengikuti perkembangan Pemilu dengan mendapatkan informasi yang valid.
Hal ini dianggap sebagai langkah penting untuk menciptakan Pemilu yang transparan, bebas dari berita palsu, dan memastikan partisipasi aktif warga dalam menentukan arah pemerintahan ke depan. (*)