Adik Febri Diansyah Tak Hadir di KPK

Selasa 25 Mar 2025 - 20:31 WIB
Reporter : Antara
Editor : Jennifer Agustia

Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.

Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 (Rp 44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini, yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.

Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara. (*)

Kategori :