JAKARTA - Sejumlah driver Ojek Online (Ojol) protes terkait pencairan Bonus Hari Raya (BHR) Rp 50 ribu yang dianggap terlalu kecil.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel menyebut driver ojol yang mendapat Rp 50 ribu merupakan pekerja paruh waktu.
"Jadi, kenapa mendapatkan Rp 50 ribu itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (25/3) lalu.
Saat mendapat informasi adanya driver Ojol yang mendapat BHR Rp 50 ribu, Noel langsung melakukan klarifikasi ke pihak aplikator.
BACA JUGA:Febri Diansyah batal Diperiksa KPK, Penyidik KPK Sudah Mudik Lebaran
BACA JUGA:2 Tewas dan Belasan Luka-luka, Bus ANS Terguling di Kabupaten Batanghari
Pihak aplikator yang menerima Rp 50 ribu itu disebabkan karena mereka masuk kategori paling bawah.
"Jadi bukan benar-benar mereka yang ngojek beneran lah. Jadi mereka cuma sambilan, pekerja sambilan. Nah, sebetulnya kalau menurut mereka, dari platform digital sebelumnya mereka nggak dapat. Tapi ya kami secara moral memberilah. Tapi kita kan juga berharap, kawan-kawan ojek online ini bisa melihat itu juga," sambung Noel.
"Karena memang kebanyakan narasinya bahwa mereka mendapatkan Rp50 ribu. Kita tanya, kenapa mendapatkan Rp50 ribu? Kita telepon Gojek, kita telepon Grab,” katanya.
“Akhirnya mereka ceritakan, ada kategori 1, 2, 3, 4, 5. Akhirnya kita tanya, kenapa mendapatkan Rp 50 ribu? Itu, Pak, mereka itu kategorinya yang 4 dan 5. Mereka itu kerja part-time. Banyak yang nggak aktif juga, pekerja sambilan," katanya lagi.
Meski begitu Noel menyebut ada juga Ojol yang menerima BHR hingga Rp 1 juta lebih. Ia juga mengingatkan pada dasarnya BHR untuk ojol baru bersifat imbauan.
"Maxim minimal Rp 500 ribu. Sebetulnya juga banyak yang mendapatkan Rp 1 juta lebih. Di Grab, di Gojek, di Maxim, dan semuanya banyak," ujar Noel.
Sebelumnya, Gojek, Grab dan Maxim sudah membagikan Bonus Hari Raya alias BHR untuk pengemudi taksi online dan ojol.
Gojek membagikan Bonus Hari Raya sejak 22-24 Maret, sedangkan Grab 23-24 Maret, dan Maxim pada 21-24 Maret. Tidak semua mitra pengemudi taksi online dan ojol mendapatkan bonus Lebaran mirip Tunjangan Hari Raya atau THR ini.
Syarat dan kriteria dari tiap platform kurang lebih adalah tingkat keaktifan Mitra, jumlah orderan yang diselesaikan, dan tidak melanggar aturan masing-masing platform. (*)