JAMBI – Wali Kota Jambi, Dr dr H Maulana, MKM, mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Hukum Adat sebagai upaya memperkuat eksistensi dan peran kelembagaan adat di tengah masyarakat Kota Jambi.
Usulan itu disampaikan Maulana seusai dikukuhkan sebagai Pemangku Adat Melayu Kota Jambi oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi.
Maulana menegaskan pentingnya penegakan hukum adat dalam penyelesaian permasalahan sosial, terutama yang terjadi di tingkat komunitas terkecil.
"KUHAP telah memberikan ruang bagi hukum adat untuk ditegakkan. Namun kita perlu landasan hukum yang kuat, yakni Perda Hukum Adat Kota Jambi. Saya harap DPRD dapat berinisiatif menyusun perda ini," ujar Maulana.
BACA JUGA:Hasan Nasbi Tepis Isu Pengunduran Diri
BACA JUGA:Potongan Pengemudi Ojol Perlu Dievaluasi, Edi Purwanto:Potongan 30 Persen Memberatkan
Ia menilai, berbagai konflik sosial di masyarakat kerap bermula dari lingkungan RT.
Oleh sebab itu, Pemkot Jambi juga berencana mengukuhkan Ketua RT hasil pemilihan serentak pada 25 Mei 2025 mendatang sebagai pemangku adat di wilayah masing-masing.
Tak hanya di tingkat RT, rencana penguatan adat juga akan diterapkan di level kelurahan dan kecamatan.
Maulana menyebut, keberadaan Debalang sebagai unsur keamanan adat di Kota Jambi perlu diperkuat.
Ia membandingkan peran Debalang dengan Pecalang di Bali, satuan keamanan adat yang sangat disegani dan aktif dalam menjaga ketertiban masyarakat adat setempat.
"Debalang adalah polisi adat Melayu Jambi. Fungsinya harus diperkuat, agar bisa membantu penyelesaian silang sengketa yang tak perlu dibawa ke jalur pidana," tambahnya.
Menurutnya, jika Perda Hukum Adat disahkan, sanksi terhadap pelanggaran ringan dapat diselesaikan melalui mekanisme adat, sehingga tidak membebani sistem peradilan negara.
Maulana mengajak semua pihak untuk mengangkat dan menghidupkan kembali budaya Melayu Jambi yang kaya dengan nilai-nilai luhur warisan leluhur.
"InsyaAllah tahun ini Perda Hukum Adat akan kita selesaikan," tegasnya.