JAMBI - Tujuh orang kasir rumah makan AC Andoenk yang diduga menggelapkan uang perusahaan sampai puluhan juta rupiah di amankan Unit Reskrim Polsek Jelutung. Perbuatan ini di lakukan pelaku di dua lokasi, yaitu Rumah Makan AC Andoenk di kawasan Cempaka Putih dan cabangnya di Simpang Rimbo, Kota Jambi.
"Para pelaku melakukan aksinya secara terorganisir dan berkelompok, dengan minimal dua orang dalam setiap transaksi," kata Kapolsek Jelutung, Iptu Choirul Umam.
Menurut Iptu Choirul, salah seorang bertugas menghitung jumlah makanan yang akan dibayar konsumen, sementara yang lainnya sebagai kasir yang bertugas menerima pembayaran.
"Mereka ada kesepakatan. Saat ada makanan yang akan dihilangkan dari nota, bagian penghitungan memberi kode ke kasir. Setelah itu, nota dihapus dan uangnya mereka ambil untuk dibagi rata," ujarnya.
BACA JUGA:Pengadilan Agama (2)
BACA JUGA:Liverpool Bisa Sabet Gelar Juara Pekan Depan
Terkait hasil pemeriksaan, satu harinya para pelaku bisa menggelapkan uang hingga Rp 3 juta. Kejahatan ini telah berlangsung sejak mereka mulai bekerja di rumah makan tersebut, mulai dari tahun 2022, 2023, hingga yang baru bekerja dua bulan lalu.
"Dari pengakuan mereka, uang itu di pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan ada juga liburan ke Bali," jelasnya.
Awal kecurigaan bermula dari pihak owner yang mulai melihat perubahan gaya hidup para karyawan, seperti pergi liburan dan penampilan yang mencolok. Investigasi internal dilakukan dengan memeriksa CCTV dan nota-nota transaksi. Hasilnya, terungkap bahwa sejumlah transaksi sengaja tidak dicatat atau dihapus.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp50 juta, serta barang-barang hasil kejahatan seperti tas, perhiasan emas, sepatu, motor, kulkas, televisi, dan handphone.
Terkait identitas para pelaku yaitu, Rika (23), Marsya Melisa (21), Viola (24), Sasa (21), Afifah (21), Anggun (24), Octa (24).
Untuk perbuatannya para pelaku di kenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (cr02/ira)