Praktisi Hukum: Bangunan Bisa Dibongkar, Terkait Keberadaan Bangunan Belum Memiliki Izin

Kamis 01 May 2025 - 19:43 WIB
Reporter : Saprial
Editor : Finarman

SUNGAIPENUH - Keberadaan Villa Diza terus mendapat sorotan masyarakat, bahkan kalangan DPRD telah meminta agar ditutup sementara sampai izin keluar. Lalu apa konsekuensi hukum apabila tidak mengurus IMB, apalagi untuk usaha? 

Seorang praktisi hukum Kerinci Sungaipenuh Viktorianus Gulo, menjelaskan, bahwa izin mendirikan bangunan merupakan bukti legal bahwa bangunan yang didirikan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Menurutnya, izin mendirikan bangunan dapat memberikan kepastian hukum kepada pemilik bangunan apabila terjadi sengketa di kemudian hari, seperti sengketa kepemilikan atau penerbitan bangunan.

Bangunan yang memiliki IMB telah melalui proses pengawasan dan persetujuan dari pihak berwenang. Terkait aspek teknis dan keselamatan. “IMB juga bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih dan teratur.

BACA JUGA:Banjir Bandang Terjang Desa Bukit Berantai, Sebagian Bangunan Masjid Terbawa Arus Sungai

BACA JUGA:Zulva Fadhil Satu-satunya Ketua TP PKK di Indonesia Terima Apresiasi Women's Inspiration Award dari INews TV

Adapun ketentuan yang mengatur IMB itu diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2002 yang mengatur bangunan gedung secara keseluruhan termasuk persyaratan administratif dan teknis serta proses perizinan. 

Aturan lainnya  dapat dilihat pada peraturan menteri Nomor 2 tahun 2020, Serta diatur di dalam Perda Kota sungai Penuh tentang izin mendirikan bangunan. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,”ungkapnya 

Praktisi hukum senior ini menambahkan dengan adanya ketentuan hukum yang mengatur maka apabila ada yang mendirikan bangunan tanpa mengurus IMB apalagi bangunan itu digunakan sebagai tempat usaha sangat besar resikonya apabila terjadi kerugian kepada lingkungan, atau kerugian kepada pihak lain.

Disinggung soal sanksi hukum yang tidak mengurus IMB? Viktor mengatakan bahwa dalam ketentuan hukum telah mengatur sanksi administratif berupa memberikan surat teguran dan bisa saja dilakukan pembongkaran terhadap bangunan, dan tidak tertutup kemungkinan bisa digugat secara perdata apabila merugikan pihak lain.

“Sedangkan sanksi pidananya pada pasal 46 Undang Undang nomor 28 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berupa pidana penjara 3 tahun apabila mengakibatkan kerugian harta benda dan luka ringan atas pendirian bangunan tanpa izin tersebut. Apabila mengakibatkan orang cacat seumur hidup ancaman pidananya 5 tahun penjara,” jelasnya. 

“Artinya, ada konsekuensi hukum apabila tidak mengurus IMB, terlebih lagi kalau bangunan itu diatasnya ada kegiatan usaha sangat berpotensi terjadi permasalahan hukum,” pungkasnya.(sap/ira)

 

Kategori :