Terdapat perubahan besar pada kebijakan dan mekanisme penyaluran di tahun depan, yaitu melalui kemungkinan diberlakukannya kebijakan earmark pada beberapa program yang menjadi prioritas. Kebijakan pemberian BLT di masa paska pandemi COVID-19 tetap terjaga melalui alokasi earmark sejumlah maksimal 25% dari alokasi pagu desa tiap desa.
BACA JUGA:Senam Tera Sasar Lansia
BACA JUGA:Soroti Kelulusan PPPK di Kerinci, Ombudsman Minta Peserta Melapor
Hal yang baru di tahun 2024 adalah terkait program ketahanan pangan dan hewani yang telah diatur pada PMK-201 tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa sejumlah minimal 20% dari anggaran Dana Desa kini diberlakukan sebagai earmark sebagaimana alokasi BLT.
Kebijakan ini khususnya untuk desa pada kabupaten yang merupakan daerah kategori rentan berdasarkan peta ketahanan dan kerentanan pangan yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.
Satu lagi prioritas penyaluran Dana Desa tahun 2024 yang di-earmarked adalah program Pencegahan dan Penurunan Stunting yang diprioritaskan pada desa lokasi fokus intervensi penurunan stunting. Dengan demikian, di tahun 2024 akan berpotensi terjadi penambahan jenis penyaluran yang bersumber dari Dana Desa selain untuk BLT dan penyaluran yang tidak ditentukan penggunaannya (non-BLT bertahap), yaitu untuk penyaluran terkait program ketahanan pangan dan penyaluran program intervensi stunting.
Kebijakan earmark sendiri bukanlah hal yang baru dalam konteks penyaluran TKD. Di tahun 2023 ini penyaluran DAU telah diberlakukan earmarked sehingga terhadap penyaluran DAU yang di tahun-tahun sebelumnya bersifat block grant seluruhnya menjadi block grant dan beberapa kategori penyaluran specific grant. Melalui kebijakan earmark penyaluran ini, Pemerintah Pusat memiliki kepentingan untuk memastikan agar dari sejumlah besar belanja transfer yang disalurkan ke daerah, tetap teralokasi untuk beberapa keperluan prioritas seperti untuk penggajian formasi PPPK di daerah, pendanaan kelurahan, bidang kesehatan, Pendidikan, dan pekerjaan umum. Pun demikian halnya dalam dimensi penyaluran dana desa di tahun 2024 nanti, pemerintah hendak memastikan dana desa dapat diprioritaskan untuk program ketahanan pangan dan penurunan stunting dengan tidak menutup ruang bagi pemerintah daerah untuk keperluan prioritas lainnya sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing desa melalui ketersediaan dana non-earmarked.
BACA JUGA:Sidak Pasar Tradisional, Ini yang Ditemukan Tim Satgas Pangan Tanjab Timur
BACA JUGA:Perdana Digelar, Begini Suasana Festival Literasi Jambi Akhir Pekan Kemarin
Kebijakan penyaluran tambahan dana desa sebagaimana dilakukan di trimester akhir tahun 2023 ini juga akan dilanjutkan di tahun 2024 melalui beberapa reformulasi pemberian insentif desa. Kriteria pengalokasian insentif desa meliputi beberapa kriteria utama dan kriteria kinerja tertentu yang harus dipenuhi oleh desa untuk dapat memperoleh penyaluran insentif/tambahan.
Kriteria utama akan meliputi beberapa indikator seperti penyelenggaraan pemerintahan desa yang bebas korupsi, penyaluran Dana Desa non-earmarked, dan penganggaran Dana Desa yang di-earmarked sesuai prioritas nasional.
Dalam penentuan desa yang berhak atas reward diatas, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota juga akan dilibatkan dalam melakukan penilaian. Sebagai pihak yang paling dekat dan mengetahui kondisi desa-desa yang berada di daerahnya, Pemerintah Daerah dimungkinkan untuk menambahkan indikator-indikator penilaian tertentu sesuai dengan tujuan dan kondisi setiap daerah.
Berdasarkan hal-hal diatas, patut ditunggu bagaimana kinerja penyaluran dana desa di tahun 2024 mendatang. Tentunya kita patut optimis rapor positif penyaluran dapat tetap terjaga bakan ditingkatkan.
BACA JUGA:Aman Hingga Menjelang Ramadhan
BACA JUGA:Beri Instruksi ke Sejumlah OPD, Mitigasi Percepatan Penanganan Sampah
Beberapa perubahan dalam mekanisme penyaluran perlu untuk disikapi dan dipersiapkan dengan sebaik mungkin. Sebagai modal awal dalam menggawangi penyaluran dana desa yang tepat sasaran dan berdampak positif bagi masyarakat desa adalah sinergi dan kolaborasi yang luar biasa dari para pemangku kepentingan.