Di tingkat pusat, Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian/Lembaga teknis terkait sebagai perumus dan penentu regulasi untuk diimplementasikan di daerah. Sementara itu KPPN bersama instansi/Organisasi Perangkat Daerah terkait di bidang pemberdayaan masyarakat desa, pengelolaan keuangan, serta pemerintah desa di daerah menjalankan peran sebagai eksekutor kebijakan demi kemajuan pembangunan Indonesia menjadi lebih baik yang dimulai dari desa-desa.
*Penulis adalah Kepala Seksi Bank yang ditugaskan pada KPPN Bangko
Kategori :