"KPK berada dalam satu garis dengan Presiden. Kami siap bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum untuk mengimplementasikan UU ini secara konsisten dan transparan," ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan bahwa pengesahan UU Perampasan Aset merupakan bagian dari reformasi sistem hukum dan komitmen pemerintah dalam memperkuat integritas tata kelola negara.
"Tidak boleh ada kompromi terhadap korupsi. Aset negara harus kembali kepada rakyat," tegas Presiden dalam konferensi pers di Istana Negara.
UU ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menyita aset hasil kejahatan, bahkan sebelum pelaku dijatuhi vonis pidana, selama ada bukti kuat bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana.
Ini menjadi terobosan besar dalam sistem hukum nasional, yang selama ini sering terhambat oleh proses pengadilan yang panjang.
Pengesahan UU ini dinilai berbagai kalangan sebagai momentum emas untuk mempercepat proses penegakan hukum dan mengoptimalkan pengembalian aset negara, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, termasuk KPK. (*)