Pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) merupakan salah satu unsur Pemilu yang bertugas saat hari pencoblosan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengumumkan jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024.
Lalu, kapan pendaftaran PTPS Pemilu 2024 dibuka? Simak jadwal PTPS Pemilu 2024 beserta syarat pendaftarannya.
Dikutip dari Pasal 1 ayat (11) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
BACA JUGA:Comeback Hebat, Manchester United Menang 3-2 atas Aston Villa di Old Trafford
BACA JUGA:PDIP Mendesak Pemerintah Segera Angkat P3K Jadi PNS
Panwaslu adalah Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu.
Berikut ini jadwal lengkap pendaftaran PTPS Pemilu 2024 berdasarkan informasi resmi dari Bawaslu.
Jadwal Pendaftaran PTPS Pemilu 2024
Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
Pendaftaran dan penerimaan berkas: 2-6 Januari 2024
Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
Wawancara: 2-17 Januari 2024
Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
Pergantian calon terpilih (jika ada): 19-21 Januari 2024
Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
Syarat-syarat PTPS Pemilu 2024
Informasi terkait persyaratan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berikut ini syarat PTPS Pemilu 2024 yang perlu diketahui sebelum mendaftar.
Warga Negara Indonesia.
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Itu Lah syarat dan jadwal Pendaftaran PTPS Pemilu 2024.
Kategori :