Sungai Penuh – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi teladan dalam pengelolaan sampah. ASN yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi.
Pernyataan ini disampaikan Wali Kota Alfin saat memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 yang berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Selasa 20 Mei 2025.
“Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga kebersihan. Jika ada yang terbukti membuang sampah sembarangan, akan kami beri sanksi tegas,” ujar Wali Kota Alfin dalam sambutannya.
Ia menambahkan, upaya ini merupakan bagian dari pembentukan budaya bersih dan peduli lingkungan yang dimulai dari instansi pemerintah. “ASN harus menjadi role model dalam menciptakan kota yang bersih dan sehat,” tegasnya.
BACA JUGA:Suami Najwa Shihab Ibrahim Sjarief Assegaf Meninggal Dunia, Ini Penyakit yang Diderita
BACA JUGA:13.000 Lowongan Dibuka di Job Fair Kota Jambi 2025, Pemkot Hadirkan Peluang Nyata untuk Rakyat
Upacara Harkitnas tahun ini mengusung tema nasional “Menuju Kebangkitan Nasional yang Bersahaja, Berpihak, dan Berkelanjutan” sebagaimana tertuang dalam sambutan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Viada Hafid, yang dibacakan oleh Wali Kota.
Upacara berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Ketua DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para ASN dari berbagai instansi pemerintah kota.
Sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah, Pemkot Sungai Penuh juga memberikan penghargaan kepada lima desa inspiratif yang dinilai berhasil dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui program Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).
Penghargaan ini diharapkan dapat memacu semangat desa-desa lain untuk turut serta aktif dalam mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.