JAKARTA, JAMBIKORAN.COM– Presiden Prabowo Subianto akan segera mengumumkan keputusan resmi terkait polemik kepemilikan empat pulau yang diperebutkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Keputusan ini akan disampaikan dalam pekan ini, setelah Presiden turun tangan langsung menangani persoalan batas wilayah tersebut.
Empat pulau yang menjadi objek sengketa adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Pulau-pulau ini kini tercatat sebagai bagian dari wilayah Sumut, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diterbitkan pada 25 April 2025.
Namun, Pemprov Aceh menolak keputusan tersebut karena meyakini keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah administratif Aceh.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, mengatakan bahwa proses perubahan status keempat pulau itu sudah berjalan sejak sebelum tahun 2022. Bahkan, sejumlah rapat koordinasi dan survei lapangan telah difasilitasi oleh Kemendagri sebelum masa jabatan Gubernur Aceh saat ini, Muzakir Manaf, dan Wakil Gubernur Fadhlullah.
BACA JUGA:Iran Siap Hadapi Perang Panjang dengan Israel, Korban Capai Ratusan Jiwa
BACA JUGA:Fraksi-fraksi DPRD Jambi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Dua Ranperda di Luar Propemperda
Penolakan dari Pemprov Aceh terus bergulir hingga kini. Pemerintah Aceh meminta agar keputusan Kemendagri ditinjau ulang, dan terus memperjuangkan agar empat pulau tersebut dikembalikan ke wilayah Aceh.
Merespons dinamika tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa DPR telah berkomunikasi langsung dengan Presiden Prabowo. Dalam komunikasi tersebut, Presiden menyatakan akan mengambil alih penyelesaian sengketa ini demi menjaga stabilitas antardaerah.
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," ujar Dasco, Sabtu 14 Juni 2025.
Lebih lanjut, Dasco menyebut bahwa Presiden menargetkan pengambilan keputusan akan dilakukan dalam pekan ini, dan keputusan tersebut akan disampaikan kepada publik setelah difinalisasi.
BACA JUGA:Waspada Monkeypox atau Cacar Monyet, Ikuti Cara Pencegahannya
BACA JUGA:Komisi II akan Panggil Mendagri, Serta Gubernur Aceh dan Sumut
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa polemik ini bermula dari usulan perubahan nama pulau oleh Pemprov Aceh pada 2009. Tim Nasional Pembakuan Rupabumi Kemendagri saat itu melakukan verifikasi dan menemukan bahwa terdapat 213 pulau di wilayah Sumut, termasuk empat pulau yang kini menjadi sengketa.
"Hasil verifikasi tersebut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara pada tahun 2009, yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera Utara terdiri dari 213 pulau, termasuk keempat pulau yang kini dipersoalkan," jelas Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 11 Juni 2025.
Kini, masyarakat Aceh dan Sumatera Utara menanti keputusan akhir dari Presiden Prabowo, yang diharapkan dapat menjadi solusi adil dan mengakhiri ketegangan antarwilayah. (*)