Jaksa Hadirkan 3 Kepala Dinas, Terdakwa Don Fitri Bantah Sebut Rekanan Stadion Mini

Senin 16 Jun 2025 - 20:26 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

Selanjutnya, keterangan Triko, staf Dispora Kota Sungai Penuh, dimintai membuatkan surat keputusan tim teknis. “Surat keputusan itu dibuat pada bulan September tahun 2022, bukan di bulan Mei. Surat itu dibuat seolah-olah dibulan Mei 2022,” tegasnya.     

Dalam pemeriksaan silang, Viktorianus Gulo, SH MH  dari kantor Advokat Pengacara Viktorianus Gulo SH MH, penasihat hukum terdakwa Don Fitri, mempertanyakan peran Jondri dalam pembuatan sejumlah dokumen seperti surat pernyataan pertanggungjawaban, berita acara pekerjaan, dan dokumen lainnya. 

Awalnya Jondri mengaku tidak mengetahui karena tidak bisa mengetik. Namun setelah diperlihatkan dokumen oleh majelis hakim, ia akhirnya mengakui bahwa dirinya memang terlibat dalam penyusunan dokumen tersebut.

Dari awal keterangan saksi Jondri ini seakan-akan dirinya tidak tahu. Gulo mencurigai jika saksi Jondri sedang membangun suatu keterangan yang merugikan kleinnya, Don Fitri. 

“Tetapi setelah kami tunjukan bukti-bukti berupa surat perencanaan, hasil pekerjaan, sampai tandatangan dan pencairan. Dia (Jondri) tandatangan. Itu membuktikan dia sudah melaksankaan semua pekerjaan. Sementara dalam sidang dia bilang bingung, nggak tau lah. Ini yang berhasil kami buktikan, dia (Jondri) ikut dalam pekerjaan, dia tandatangan dan semua bukti-bukti yang ada diakuinya,” terangnya usai sidang.      

Menanggapi pernyataan saksi Jondri yang menyebut tidak pernah menerima perintah terkait penunjukan rekanan, terdakwa Don Fitri dalam perkara ini langsung membantahnya. “Keterangan tersebut tidak pernah disampaikan kepada saksi,” tegasnya dalam sidang. Sementara saksi Jondri ketika diminta ketua majelis hakim, Annis Brigestirana, untuk menaggapi menyatakan tetap pada keterangannya. (ira)

 

Kategori :