Jaksa Hadirkan 3 Kepala Dinas, Terdakwa Don Fitri Bantah Sebut Rekanan Stadion Mini

Tim penasihat hukum memperlihatkan keterangan saksi di dalam BAP di hadapan majelis hakim PN Tipikor Jambi, Senin 16 Juni 2025. -Finarman/Jambi Independent -Jambi Independent
SUNGAIPENUH – Persidangan lanjutan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Stadion Mini di Kecamatan Sungai Bungkal kembali digelar. Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memberikan keterangan.
Jaksa penunut umum menghadirkan 5 orang saksi. Dari kelima saksi, 3 diantaranya adalah Heri Amperawanto, Kadis Kominfo; Khalik Munawar, Kadis PU; Drs. Sutrisno, Kadis Perkim. Lalu Jondri selaku PPTK/ Kabid Olahraga, dan Triko, staf Dispora.
Ketiga kepala dinas diperiksa terkait penunjukan tim teknis tanpa rekomendasi dari ketiga OPD tersebut.
Kepala Dinas Kominfo, Heri Amperawanto, dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa sebelum proyek pembangunan stadion mini berjalan, tidak pernah ada staf dari Dinas Kominfo yang dilibatkan sebagai tim teknis atau tim lainnya.
BACA JUGA:Bentrok Geng Motor di Muaro Jambi, Empat Remaja Luka-luka Akibat Senjata Tajam
BACA JUGA:Hak Menguji Peraturan Perundang-undangan (5)
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perkim, Sutrisno. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada permintaan atau penugasan terhadap stafnya untuk terlibat dalam proyek tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR, Halim, menyatakan memang pernah ada permintaan untuk merekomendasikan staf. Namun, dirinya tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah staf yang dimaksud maupun peran teknis mereka dalam proyek tersebut.
Halim juga menegaskan bahwa pekerjaan fisik dan penganggaran proyek pembangunan stadion mini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sungai Penuh.
Hakim anggota dalam sidang juga menyoroti peran seseorang bernama Trimo, yang dirujuk sebagai narahubung dalam proyek stadion mini. Ketika ditanya kapan dirinya mengetahui ditunjuk sebagai narahubung, Triko.
“Saya pun baru tahu ada SK-nya setelah dipanggil,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Triko juga menyatakan tidak mengetahui secara pasti kapan dokumen perencanaan proyek diserahkan kepada Dispora. Ia bahkan membantah pernah menyusun laporan pekerjaan 100 persen untuk proyek tersebut.
Saksi lainnya, Jondri, yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sempat mengelak mengetahui kapan dokumen perencanaan diserahkan ke Dispora.
Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Yogi Purnomo didampingi Tomy Ferdian, mengatakan, jika saksi Jondri selaku PPTK menernagkan jika terdakwa Don Fitri, pengguna anggaran (PA) sudah mengatakan pekerjaan stadion mini tersebut adalah Yusrizal.