Wamendikdasmen Minta PDIP Kawal Putusan MK Soal Sekolah Gratis

Senin 30 Jun 2025 - 20:22 WIB
Reporter : Antara
Editor : Jennifer Agustia

JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Rizal Ul Haq meminta PDI Perjuangan (PDIP) dan Fraksi PDIP di Komisi X DPR RI mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sekolah gratis bagi rakyat.

Hal tersebut disampaikan Fajar Rizal dalam seminar bertema 'Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis Untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing' yang digelar DPP PDIP di Sekolah Partai PDIP di Lenteng Agung, Jakarta, Senin (30/6).

“Kami juga tentu mohon dukungan, bantuan dari teman-teman PDIP di Komisi X DPR, karena bagaimanapun, parlemenlah sebagai palang pintu kita, tulang punggung kita untuk bisa memastikan amanat MK ini bisa ditunaikan sebaik mungkin,” kata Fajar.

Fajar juga berharap kepada Komisi X DPR RI dan Fraksi PDIP untuk mengawal perbaikan dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tahun 2003. Hadir dalam acara itu Ketua Panitia Seminar yakni Ketua DPP PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti.

BACA JUGA:SAH Ajak Rayakan #CoopsDay dengan Semangat Koperasi Merah Putih, Koperasi Membangun Dunia Lebih Baik

BACA JUGA:97 WNI di Iran dan 26 WNI di Yerusalem Sudah Dievakuasi

“Tentu dengan putusan ini kita akan memasukkan aspirasi penting itu di dalam semangat atau jiwa revisi Undang-Undang Sisdiknas tahun 2003,” kata Fajar.

Selain itu, Fajar juga menyampaikan apresiasi kepada PDIP sebagai partai politik pertama yang menindaklanjuti putusan MK tersebut.

“Saya ingin mengapresiasi, saya rasa ini PDIP adalah partai pertama yang secara resmi menggelar diskusi mengenai putusan MK yang maha penting ini. Jadi itu membuktikan bahwa PDIP adalah suluh perjuangan kaum Wong Cilik. Itu apresiasi pertama kami kepada PDI Perjuangan,” ujarnya.

Sebagai informasi, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini menjadi sorotan karena menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak boleh lagi dimaknai hanya berlaku bagi sekolah negeri. Artinya, putusan ini memperluas kewajiban negara untuk menyediakan pembiayaan pendidikan dasar tidak hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga untuk sekolah/madrasah swasta.

Putusan MK ini hadir sebagai koreksi fundamental terhadap diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini terjadi, sekaligus menjadi pengingat akan amanat konstitusi terkait hak setiap warga negara atas pendidikan dasar yang layak dan tanpa pungutan.

 

Namun, implementasi putusan ini bukan tanpa tantangan. Ada beberapa masalah yang muncul terkait putusan ini.

Fajar menambahkan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan taat terhadap putusan MK tersebut. Terlebih, Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti telah menyampaikan dalam beberapa kesempatan.

Namun, terkait mekanisme berjalannya putusan MK tersebut sedang dibahas oleh kementerian terkait. Apalagi, kata Fajar, hal tersebut telah dibahas bersama Presiden Prabowo dalam rapat terbatas.

Kategori :