Bongkar Jaringan Narkoba Freddy Pratama, Amankan 4 Tersangka, Polda Jambi Amankan 5,5 Kg Sabu

Kamis 03 Jul 2025 - 20:55 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Finarman

JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi membongkar jaringan narkoba besar yang diduga dikendalikan oleh Freddy Pratama.

Ini seperti yang disampaikan Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr Ernesto Saiser saat memaparkan hasil pengungkapan dua kasus besar narkotika sepanjang Juni 2025.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan penuh terhadap Program Asta Cita Presiden RI.

Dari dua laporan polisi tersebut, Ditresnarkoba mengamankan empat tersangka berinisial HR, AR, AT, dan FB, serta menyita barang bukti berupa sabu seberat 5,5 kilogram dan ekstasi sebanyak 2.186 butir.

BACA JUGA:Akhiar Divonis Penjara 2 Tahun Korupsi Pengadaan Bebek, Dinas Ketahanan Pangan Muarojambi

BACA JUGA:Kakek 92 Tahun Terperangkap Kobaran Api, Kebakaran Hebat di Koto Kandi Tanjab Barat

Pengungkapan pertama dilakukan pada 11 Juni terhadap HR di kediamannya di Kelurahan Mayang Mangurai, Kota Jambi, dengan barang bukti sabu dan ekstasi yang ditemukan di dalam rumah serta tas slempang.

Pengungkapan kedua terjadi pada 19 Juni, saat tim Ditresnarkoba mengamankan AR di Jalan Lintas Timur, Desa Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi.

Dari mobil yang dikendarai AR, polisi menyita enam bungkus plastik sabu seberat 5,5 kilogram.

Dua tersangka lain, AT dan FB, juga diamankan sebagai bagian dari jaringan yang sama.

Selain narkotika, sejumlah barang bukti lain turut disita, antara lain beberapa  mobil Toyota Calya dan Honda Brio—serta berbagai alat komunikasi seperti ponsel berbagai merek.

Kombes Pol Ernesto menjelaskan, pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 29.927 jiwa dari potensi bahaya narkotika, dengan asumsi penggunaan 1 gram sabu untuk lima orang, dan 1 butir ekstasi untuk 1 orang.

Total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp7,7 miliar, sementara potensi penghematan biaya rehabilitasi negara diperkirakan mencapai Rp134 miliar.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga pidana mati dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengungkap tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika jaringan Freddy Pratama.

Kategori :