Perintahkan Catatan Iuran Kebersamaan Dibakar

Senin 07 Jul 2025 - 18:38 WIB
Reporter : Antara
Editor : Rizal Zebua

SAKSI sidang kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu menyebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, memerintahkan agar bukti catatan penarikan iuran kebersamaan pegawai di lembaga itu untuk dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Saya dipanggil kepala badan, disampaikan kalau ada perintah dari Bu Ita (Wali Kota Hevearita) agar semua catatan dihilangkan," kata Kepala Bidang Pengembangan dan Pengawasan Bapenda Kota Semarang, Sarifah, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Sarifah merupakan bendahara pengelola iuran kebersamaan yang dipungut dari tambahan penghasilan pegawai Bapenda Kota Semarang tiap tiga bulan.

Saksi mengatakan seluruh penerimaan dan pengeluaran iuran kebersamaan pada tahun 2023 dicatat di dalam sebuah buku.

Dalam catatan iuran kebersamaan tahun 2023 yang dibakar tersebut, kata dia, tercatat pula alokasi uang untuk mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu dan suaminya, Alwin Basri.

BACA JUGA:Dua WNA Pakistan Diamankan

BACA JUGA:Buronan Pelaku Pembunuhan Tewas, Usai Baku Tembak dengan Polisi di Batanghari

Saksi juga mengakui menyiapkan sejumlah uang yang akan diserahkan kepada Hevearita dan Alwin Basri

Ia menjelaskan uang Rp300 juta yang akan diberikan kepada Heverita selalu dibungkusnya dengan kertas kado.

Saksi mengaku pernah sekali ikut menyerahkan uang tersebut kepada Hevearita G. Rahayu di ruang kerjanya bersama Kepala Bapenda Indriyasari.

"Bu Iin (Indriyasari) menyampaikan ini sesuai permintaan, kemudian bu wali kota menyampaikan terima kasih," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.

Adapun jatah untuk Alwin Basri, kata dia, diserahkan melalui Binawan Febrianto, Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang.

Ia menambahkan meski mencatat seluruh pengeluaran penggunaan iuran kebersamaan, rincian tentang peruntukan dana tersebut tidak pernah disampaikan kepada para pegawai Bapenda sebagai pemilik iuran.

"Tentang pemberian itu tidak disampaikan ke pegawai Bapenda, karena untuk menjaga nama baik Bu Ita (Wali Kota Hevearita G. Rahayu)," tambahnya.

Keterangan serupa juga disampaikan Kabid Penagihan Pajak Bapenda Kota Semarang Bambang Prihartono saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang tersebut.

Kategori :