“Kita bisa melihat tahun 2023 mengalami kenaikan. Sebanyak 68.618,97 gram untuk ganja, kemudian 6.648,31 gram untuk sabu-sabu. Sedangkan jumlah pil ekstasi pada tahun 2022 itu sebanyak 591 ¼ butir, dan di tahun 2023 mendapatkan sebanyak 145 butir,” kata Eko.
BACA JUGA:Nasib Tiga Terpidana Mati Asal Jambi Belum Jelas, 23 Tahun Huni Nusa Kambangan
Selain kasus narkoba, Dia juga membahas terkait dengan pengungkapan kasus berandalan bermotor. Pihaknya telah berhasil ungkap sebanyak 30 kasus sepanjang tahun 2023. Dengan jumlah pelaku yang diamankan sebanyak 157 orang, dan 72 di antaranya berstatus P21.(*)
Kategori :