Upaya Paksa (4)

Senin 01 Jan 2024 - 19:59 WIB
Reporter : Musri Nauli
Editor : Edo Adri

Persidangan praperadilan dilakukan dengan persidangan yang singkat. Biasanya hanya satu minggu. Persidangan praperadilan menggunakan sistem hukum acara perdata. Dimulai dari pembacaan permohonan praperadilan oleh pemohon, jawaban dari termohon penyidik/penuntut umum (eksepsi), tanggapan dari pemohon dan tanggapan dari termohon. 

Di dalam praktek, kemudian mekanisme masing-masing tahap hanya diberikan kesempatan satu hari. Sehingga hingga dibacakan permohonan praperadilan hingga putusan hanya diberikan satu minggu. 

KUHAP menegaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya. 

Mekanisme praperadilan kemudian dipimpin persidangan terbuka untuk umum dengan hakim tunggal. 

BACA JUGA:Pastikan Kesiapan Pelayanan RSUD

BACA JUGA:Tips Mencegah Penuaan Mata

Disebabkan hukum acara praperadilan termasuk kedalam hukum acara pidana, maka hakim tetap menggunakan toga. Sedangkan pemohon yang berasal dari advokat juga menggunakan toga. 

Sedangkan termohon hanya boleh didampingi/diwakili oleh tim hukum dari instansinya. 

Namun apabila ketika pemeriksaan praperadilan dilakukan, kemudian perkara kemudian telah dilimpahkan (di tingkat penyidikan dilimpahkan ke penuntut umum), perkara permintaan praperadilan kemudian dinyatakan gugur. 

Putusan pengadilan tetap harus mengikuti ketentuan seperti putusan pengadilan yang biasa dilakukan.

BACA JUGA:28 Peserta PPPK Digugurkan

BACA JUGA:225 Hektare Lahan Gagal Panen 

 

Advokat. Tinggal di Jambi. 

 

Kategori :

Terkait

Minggu 24 Nov 2024 - 20:01 WIB

Petunjuk

Rabu 16 Oct 2024 - 19:54 WIB

Surat

Minggu 29 Sep 2024 - 19:52 WIB

Keterangan Ahli

Rabu 18 Sep 2024 - 19:36 WIB

Saksi (5)

Minggu 25 Aug 2024 - 20:19 WIB

Saksi (3)