Sementara, para siswa-siswi SDN 212 Kota Jambi, dijadwalkan mulai bersekolah pada 3 Januari 2024, usai melewati libur semester ganjil.
BACA JUGA:KPK Akan Periksa Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Kemenkumham
Sebelumnya, menyikapi permasalahan sengketa lahan di SDN 212 Kota Jambi, Pemkot Jambi diketahui segera melayangkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA).
Di mana, pada putusan tersebut memerintahkan Pemkot Jambi selaku tergugat membayar tanah seluas 5.072M2 kepada penggugat sebesar Rp1.788.000.000.
Salinan putusan kasasi tersebut sudah diterima oleh pihak penggugat pada Senin 10 Juli 2023 lalu.
Langkah ini juga diambil, buntut telah ditutupnya akses masuk menuju SDN 212 Kota Jambi, oleh pihak keluarga Hermanto selaku penggugat.
BACA JUGA:Perkenalan Kepada Para Petinggi, Luca Marini Resmi Jadi Bagian dari Keluarga Repsol Honda
BACA JUGA:Ini yang Diharapkan Wakil Presiden RI, Usai Buka Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2024
“Kita ambil langkah dan tahapan-tahapan. Ya memang sisi lain, itu hak ahli waris,” kata Sekda Kota Jambi, A Ridwan beberapa waktu lalu.
Mengingat program belajar mengajar harus terus dijalankan, pihaknya pun akan mengajukan PK. Dan menurut Ridwan, pihak penggugat memaklumi hal itu.
“Yang putusan MA, objeknya tidak semuanya ada dalam gugatan, hasil teknis kajian BPN,” sebut Ridwan.
“Kita sudah rapat dipimpin Pj Walikota Jambi beberapa waktu lalu. Dalam minggu ini kita akan turun kembali bersama pihak keluarga untuk mengukur ulang lagi,” jelasnya.
BACA JUGA:STY Konfirmasi Shayne akan Segera Kembali ke TC
BACA JUGA:Pelabuhan 7 Ulu Palembang Senilai Rp75 Miliar Ditabrak Tongkang Batu Bara
Sementara untuk pembayaran sesuai putusan MA itu, kata Ridwan sudah disiapkan pihaknya pada anggaran APBD tahun 2024 mendatang.