Rencanakan Ajukan PK, Soal Polemik Tanah SDN 212 Kota Jambi

AJUKAN: Suasana SDN 212 Kota Jambi sebelum akses masuk ditutup. Pemkot Jambi diketahui bakal mengajukan PK.-RIZAL ZEBUA-Jambi Independent

JAMBI – Menyikapi permasalahan sengketa lahan di SDN 212 Kota Jambi, Pemkot Jambi diketahui segera melayangkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA).

Di mana, pada putusan tersebut memerintahkan Pemkot Jambi selaku tergugat membayar tanah seluas 5.072M2 kepada penggugat sebesar Rp1.788.000.000.

Salinan putusan kasasi tersebut sudah diterima oleh pihak penggugat pada Senin 10 Juli 2023 lalu.

Langkah ini juga diambil, buntut telah ditutupnya akses masuk menuju SDN  212 Kota Jambi, oleh pihak keluarga Hermanto selaku penggugat.

BACA JUGA:Covid-19 Meningkat, ASN Tetap Boleh Cuti Akhir Tahun

BACA JUGA:Siap Lakukan Intervensi Harga, Jika Terjadi Lonjakan

“Kita ambil langkah dan tahapan-tahapan. Ya memang sisi lain, itu hak ahli waris,” kata Sekda Kota Jambi, A Ridwan.

Lanjutnya, mengingat program belajar mengajar harus terus dijalankan, pihaknya pun akan mengajukan PK. Dan menurut Ridwan, pihak penggugat memaklumi hal itu.

“Yang putusan MA, objeknya tidak semuanya ada dalam gugatan, hasil teknis kajian BPN,” sebut Ridwan.

“Kita sudah rapat dipimpin Pj Walikota Jambi beberapa waktu lalu. Dalam minggu ini kita akan turun kembali bersama pihak keluarga untuk mengukur ulang lagi,” jelasnya.

BACA JUGA:Sudah Lama Padam, Kondisi Lampu di Jemabatan Batanghari II

BACA JUGA:Al Haris Warning Para Camat, Harus Netral dan Jaga Daerah dengan Baik

Sementara untuk pembayaran sesuai putusan MA itu, kata Ridwan sudah disiapkan pihaknya pada anggaran APBD tahun 2024 mendatang.

“Hanya saja kita harus ikuti proses-proses yang ada, agar tidak salah,” timpalnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan