“Hanya saja kita harus ikuti proses-proses yang ada, agar tidak salah,” timpalnya.
Sementara ditanya soal bahan PK yang bakal diajukan, yakni hasil kajian teknis oleh BPN mengenai lokasi objek tanah yang digugat.
“PK berproses, kita juga akan turun ukur ulang kembali bersama ahli waris. Sedikit ada gambaran pihak keluarga memaklumi itu,” jelasnya.
BACA JUGA:Bali United Wakili Indonesia, Pada Laga Internasional di Vietnam
BACA JUGA: 6 Makanan Ini Bisa Bikin Kulit Putih Bersih, Kok Bisa?
“Hati-hati (pembayaran,red). Nanti jika kita bayarkan semua, ternyata di waktu mendatang ada pihak lain yang mengklaim, ini yang kita khawatirkan,” tutupnya. (zen)
Kategori :