JAMBI - Hakim Pengadilan Negeri Jambi memvonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan, kepada terdakwa kasus dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU), dari hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu Desi Susanto alias Tek Hui.
Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara kepada Mafi Abidin.
Sidang putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang yang digelar Senin, 11 Agustus 2025.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," ujar Hakim Ketua.
BACA JUGA:Motor Jamaah Raib Saat Salat, Dikembalikan Diam-Diam Usai Subuh
BACA JUGA:Menangis Minta Dibebaskan di Persidangan, Mantan Kadispora Sungai Penuh Bacakan Pembelaan
Vonis hukuman kedua terdakwa yang menerima aliran uang hasil penjualan narkoba dari jaringan Helen dan Diding ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Tek Hui hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sementara Mafi Abidin dituntut hukuman 11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Keduanya dijerat Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Dakwaan ke-2 Primair.
Menanggapi putusan Hakim, Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya mengatakan bahwa atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, pihak Kejaksaan masih membutuhkan waktu untuk melakukan tindakan lanjutan.
"Masih ada waktu bagi Kejaksaan untuk piker-pikir terlebih dahulu, dalam menanggapi putusan hakim," ujarnya.
Sementara itu, Ananta Triska Aliya Putri, Kuasa Hukum kedua terdakwa mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim. Pihaknya juga masih membutuhkan waktu apakah akan melakukan banding atau tidak.
"Kami dari tim kuasa hukum akan mendiskusikan terlebih dahulu terhadap putusan hakim. Apakah akan melakukan banding atau tidaknya. Kami juga menghormati, apa yang dilakukan oleh penuntut umum sudah sesuai dengan tugas mereka. Kami juga menghormati keputusan hakim," bebernya.
Sebelumnya, dalam dakwaannya, Desi Susanto alias Tek Hui, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Helen Dian Krisnawati dan saksi Mafi Abidin telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menempatkan, membayarkan, atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan, atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan dan atau mentransfer uang, harta dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana prekusor narkotika.
Terdakwa Tek Hui pernah terlibat dalam tindak pidana narkotika pada tahun 1998 dan pada tahun 2012 juga terlibat tindak pidana narkotika yang dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 127/Pid.B/2012/PN. Jbi tanggal 2 April 2012.
Bahwa tahun 2009 sampai dengan tahun 2024, terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah Jambi dibantu oleh Cindy (DPO), Mafi Abidin, sekaligus untuk mengambil uang hasil penjualan. (viz/enn)