JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan larangan bepergian keluar negeri pada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pencegahan ini terkait penyidikan perkara kuota Haji Indonesia tahun anggaran 2023-2024 di Kemenag RI.
Selain Yaqut terdapat dua orang lainnya yakni IAA dan FHM yang turut dicegah bepergian ke luar negeri.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa (12/8).
Budi menjelaskan bahwa tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.
BACA JUGA:JPU akan Hadirkan Zumi Zola, Suliyanti Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Ketok Palu
BACA JUGA:Gubernur Al Haris Dukung Reformasi Agraria, Untuk Kesejahteraan Masyarakat
"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," imbuhnya.
Secara terpisah, juru bicara Yaqut, Anna Hasbi menjelaskan bahwa Gus Yaqut akan mematuhi proses hukum yang berlaku.
"Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," ujar Anna dalam keterangannya pada Selasa, 12 Juli 2025.
Anna juga memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan.
"Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," terangnya. Lebih lanjut, kata Anna, Gus Yaqut Cholil Qoumas meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional.
"Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional," jelasnya.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum," jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya.
Diketahui KPK telaj mengumumkan kerugian negara di dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih Rp 1 triliun.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang menjelaskan bahwa angka tersebut masih perhitungan awal. Dalam proses perhitungan kerugian negara pada kasus ini, kata Budi, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, namun masih hitungan awal, tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi. Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 11 !Agustus 2025, petang.
Diketahui bahwa KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan.
Status tersebut diperoleh setelah KPK menggelar ekspose pada hari ini, Jumat, 8 Agustus 2025.
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji.
Dalam hal ini, kata Asep, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik itu. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
"KPK menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana," kata Asep.
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangannya oleh penyelidik KPK.
Di antaranya mantan Menteri Presiden era Presiden RI ke-7 Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, serta pegawai Kementerian Agama berinisial RFA, MAS, dan AM. (*)