Sidang TPPU Narkoba Tek Min Alias Ameng Kumis Hadirkan Dua Saksi

Kamis 14 Aug 2025 - 16:50 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Finarman

JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Persidangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan narkoba yang melibatkan jaringan Helen terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jambi.

Setelah sidang terdakwa Tek Hui, Kamis (14/8/2025), giliran adiknya, Tek Min alias Ameng Kumis, menjalani sidang dengan agenda pembuktian menghadirkan dua orang saksi.

Dua saksi tersebut adalah Yuriansyah dan Andri Purnomo, keduanya merupakan narapidana kasus narkoba yang tengah menjalani hukuman di Lapas Jambi dengan kasus berbeda.

Dalam keterangannya, kedua saksi mengaku tidak mengenal Tek Min secara pribadi, namun mengenal Tek Hui.

BACA JUGA:PT SAS Turunkan Alat Berat Bersihkan Pulau Pasir Aur Duri, Dukung Event Kemerdekaan RI di Kota Jambi

BACA JUGA:Jadi Pembicara di Forum Internasional, Wali Kota Jambi Paparkan Best Practice 'Kampung Bahagia' di AGMF 2025

“Baru tahu mereka bertiga adalah saudara setelah mendengar dari media dan penyidik,” ujar Yuriansyah.

Yuriansyah mengaku pernah menjadi kurir sabu untuk jaringan Tek Hui sekitar tahun 2022 di kawasan Pulau Pandan, Kota Jambi.

Ia juga menyebutkan bahwa barang haram itu diperjualbelikan di lapak-lapak khusus dengan sekitar 15 tenda di lokasi tersebut.

Sementara itu, saksi Andri Purnomo juga mengungkapkan bahwa wilayah operasinya dalam peredaran sabu adalah kawasan yang sama.

BACA JUGA:3 Jenis Roti yang Harus Dihindari Penderita Diabetes

BACA JUGA:5 Makanan Penambah Berat Badan Yang Mudah Ditemukan di Dapur

Ia bahkan diminta membuka rekening khusus untuk menampung hasil transaksi narkoba dari jaringan Tek Hui. “Saya tidak kenal Tek Min, tapi Tek Hui sangat dikenal di Jambi,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 19 Agustus 2025, dengan agenda menghadirkan barang bukti berupa buku rekening dan dokumen lainnya sesuai permintaan majelis hakim.

Dalam dakwaan, Tek Min alias Ameng Kumis bersama Helen Dian Krisnawati diduga sejak 2014 hingga 2024 melakukan berbagai tindakan pencucian uang, termasuk menempatkan, menyembunyikan, menginvestasikan, serta mentransfer uang dan aset hasil tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. (*)

Kategori :