“Barang bukti BBM oplosan ini akan diuji lab, juga akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, darimana tersangka M mendapatkan barang bukti tersebut," kata Kapolres.
BACA JUGA:Tips Atasi Gula Darah dengan Mudah
BACA JUGA:Tips Mengatasi Tekanan Darah Tinggi
Ditambahkan Kapolres, dari pengakuan tersangka, oplosan BBM didatangkan dari luar wilayah hukum Polres OKI.
"Dalam kasus ini untuk tersangka M dikenakan Pasal 54 KUHP Junto pasal 28 UU 22 Tahun 2021 tentang migas, bahwa setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan gas dengan diancaman 6 tahun penjara," terangnya.
Masih dikatakan Kapolres, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk sadar, bahwa di wilayah OKI ini banyak BBM oplosan atau diduga tidak standar.
Maka oleh karena itu, harus berhati-hati dan mencurigai. Apabila ada yang temukan atau dapat info ada BBM oplosan atau ilegal, bisa dilaporkan kepada Polres OKI. (*)