Polisi Bongkar Gudang BBM Pertalite Oplosan

Selasa 02 Jan 2024 - 20:22 WIB
Reporter : Sumeks.co
Editor : Finarman

“Barang bukti BBM oplosan ini akan diuji lab, juga akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, darimana tersangka M mendapatkan barang bukti tersebut," kata Kapolres.

BACA JUGA:Tips Atasi Gula Darah dengan Mudah

BACA JUGA:Tips Mengatasi Tekanan Darah Tinggi 

Ditambahkan Kapolres, dari pengakuan tersangka, oplosan BBM didatangkan dari luar wilayah hukum Polres OKI. 

"Dalam kasus ini untuk tersangka M dikenakan Pasal 54 KUHP Junto pasal 28 UU 22 Tahun 2021 tentang migas, bahwa setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan gas dengan diancaman 6 tahun penjara," terangnya. 

Masih dikatakan Kapolres, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk sadar, bahwa di wilayah OKI ini banyak BBM oplosan atau diduga tidak standar.

Maka oleh karena itu, harus berhati-hati dan mencurigai. Apabila ada yang temukan atau dapat info ada BBM oplosan atau ilegal, bisa dilaporkan kepada Polres OKI. (*)

Kategori :