KAYUAGUNG - Satreskrim Polres OKI berhasil membongkar gudang yang dijadikan tempat mengoplos BBM jenis pertalite dan mengamankan satu orang tersangka.
Tersangkanya berinisial M (40) diamankan oleh tim Satreskrim Polres OKI, di Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK, didampingi Wakapolres Kompol Faisal Manalu mengatakan, terbongkarnya usaha BBM oplosan di Desa tersebut, berawal dari informasi yang diterima masyarakat pada 29 Desember 2023 lalu.
Lalu, atas informasi itu, sehingga membuat personel langsung menindaklanjuti.
BACA JUGA:Puluhan Motor Diamankan
BACA JUGA:Ratusan Kasus Selesai dengan Restorative Justice
“Informasi yang didapat, rupanya benar bahwa ada seseorang yang sudah menimbun BBM diduga terindikasi ilegal," ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Iman Falucky, Minggu (31 Desember 2023) lalu.
Disampaikan Kapolres, dari penyelidikan itu memang benar ada satu gudang di daerah Desa Tanjung Lubuk, Kayuagung. Setelah dicek gudang tersebut, terdapat kurang lebih 5 ton BBM ilegal yang menjadi barang bukti dan kini telah diamankan.
“Dari proses penyelidikan, maka tersangka M diamankan berikut sejumlah barang bukti tindak pidana migas. Dan telah diambil sampel minyak mentah dan juga serbuk pewarna dari migas olahan itu,” terang Kapolres juga didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi.
Dikatakan, untuk serbuk warna hijau ini untuk campuran minyak mentah yang nantinya setelah diaduk menyerupai pertalite. Lalu agar masyarakat percaya minyak dijual tersangka M adalah BBM pertalite asli dari Pertamina.
BACA JUGA:41 Kasus Narkotika Sepanjang 2023 Diungkap oleh Polres Muarojambi
BACA JUGA:Nutrisi Penting Mata
“Untuk barang bukti BBM yang diolah oleh tersangka M, telah kami sita dan amankan sebanyak 20 drum. Jadi produk yang sudah tercampur dengan pewarna memang mirip dengan aslinya, BBM pertalite,” jelasnya.
Masih dikatakan Kapolres, bagi masyarakat, diimbau jangan mudah tertipu karena harga murah, lalu mau membeli, padahal kualitas berbeda dengan produk Pertamina.
Ini dikarenakan, jelas dapat merusak mesin kendaraan, tentu merugikan.