JAYAPURA - Ketua KPU Papua Diana Simbiak mengatakan, pihaknya sudah memperpanjang jadwal pleno rekapitulasi perhitungan suara pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Pleno perhitungan suara PSU Pilgub Papua diperpanjang hingga tanggal 20 Agustus mendatang.
"Keputusan itu diambil setelah komisioner KPU Papua melakukan rapat pleno guna memutuskan perpanjangan waktu," kata Ketua KPU Papua Diana Simbiak kepada Antara, Minggu di Jayapura.
Dikatakan, saat ini masih empat kabupaten dan kota yang belum melakukan pleno tingkat provinsi yaitu Kota dan Kabupaten Jayapura, Mamberamo Raya dan Kabupaten Kepulauan Yapen.
BACA JUGA:Megawati Kembali Absen Upacara HUT RI, LBP Tekankan Kekompakan Tiga Presiden Terpilih
BACA JUGA:Ketum PSI Sebut Program Presiden Wujudkan Kemerdekaan Rakyat Indonesia
Untuk Kabupaten Kepulauan Yapen diharapkan hari Minggu 17 Agustus 2025 selesai dilaksanakan.
"Mudah-mudahan dengan dilakukan perpanjangan waktu pelaksanaan pleno perhitungan suara di KPU Papua bisa selesai sesuai jadwal," kata Diana Simbiak.
PSU pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua diikuti dua pasangan calon yakni Benhur Tommy Mano -Constan Karma dan Mathias Fakhiri-Aryoko Rumaropen.(*/Viz)