JAMBI – Hingga pekan kedua Agustus 2025, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mencatat pendapatan dari opsen kendaraan bermotor telah mencapai Rp 25 miliar.
Pendapatan tersebut berasal dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sementara dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), realisasinya tercatat lebih dari Rp 54 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Evaluasi BPPRD Kota Jambi, Eqitrya Nofari, S.STP, M.H.
“Seluruh pendapatan ini telah masuk ke kas daerah,” ujarnya.
BACA JUGA:Wali Kota Maulana Tegaskan Komitmen Jaga Hak Veteran, Kesehatan, Sosial, hingga Pembebasan PBB
BACA JUGA:SAH Yakin Sekolah Rakyat Jadi Wadah Merajut Solidaritas Serta Mengentaskan Kemiskinan
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menargetkan potensi pendapatan dari opsen kendaraan bermotor mencapai sekitar Rp 160 miliar sepanjang tahun 2025. Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini tengah didorong, seiring diberlakukannya kebijakan opsen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan atas pajak terutang, seperti PKB, BBNKB, serta Pajak Alat Berat dan Mesin (MBLB), yang dipungut oleh pemerintah daerah dan hasilnya dialokasikan ke kabupaten/kota. Tata cara pemungutan opsen telah diatur secara teknis melalui peraturan pemerintah.
Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella, menjelaskan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jambi masih tetap, yakni sebesar 2 persen untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun, pembagian hasilnya kini berbeda. Provinsi Jambi akan menerima 1 persen, sementara sisanya dibagi untuk Pemkot Jambi sebesar 0,66 persen dan untuk Pemprov Jambi sebesar 0,33 persen.
"Jadi meskipun provinsi masih memperoleh porsi yang lebih besar, Pemkot Jambi juga mendapat tambahan pendapatan melalui mekanisme opsen," jelas Nella.
Ia menambahkan, estimasi potensi pendapatan sebesar Rp 160 miliar itu didasarkan pada data jumlah kendaraan bermotor tahun 2023, yang mencatat sekitar 230 ribu unit kendaraan di wilayah Kota Jambi.
"Kebijakan ini akan mulai diberlakukan efektif pada 5 Januari 2025," pungkasnya. (zen)