Jambi – Penyidik Unit Reskrim Polsek Jelutung menyerahkan tersangka kasus pembunuhan berencana dengan menggunakan racun sianida kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, Jumat (15/8/2025).
Penyerahan tersebut sekaligus merupakan tahap II proses hukum, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Tersangka berinisial AFY (Anggi Febri Yandi), 21 tahun, merupakan mahasiswa asal Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Ia ditangkap setelah diduga meracuni kekasih sesama jenisnya hingga meninggal dunia.
BACA JUGA:Sempat Lempar Sabu ke JalaN, Dua Pemuda Dicokok di Danau Sipin
BACA JUGA:Persiapan Porprov 2026 Sudah 80 Persen
Korban diketahui berinisial RH (24), warga Kecamatan Reteh, Riau. Aksi pembunuhan ini terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Prof. M. Yamin SH, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Senin, 16 Juni 2025.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku mengundang korban ke kamar kos dengan alasan tertentu.
Di sana, AFY mencampurkan zat sianida ke dalam minuman yang disebutnya sebagai "obat kuat", lalu memberikannya kepada korban.
Tak lama setelah mengonsumsinya, korban mengalami kejang hebat. Pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
“Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan. Tersangka cukup kooperatif dan memperagakan seluruh 29 adegan secara rinci,” jelas Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam.
Dari hasil penyelidikan terungkap pula bahwa racun sianida tersebut dibeli secara daring oleh tersangka.
Fakta lain yang mengejutkan, hubungan antara pelaku dan korban diketahui telah berlangsung selama empat tahun.
Diduga, pelaku nekat melakukan pembunuhan lantaran cemburu, karena merasa korban memiliki pasangan lain.
Atas perbuatannya, AFY dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(zen)