JAMBI – Pengadilan Negeri (PN) Jambi kembali menggelar sidang tindak pidana korupsi uang ketok palu APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017, pada Rabu 20 Agustus 2025.
Sidang yang menghadirkan terdakwa Suliyanti anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 sekaligus istri mantan Bupati Muaro Jambi Burhanuddin Mahir, memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi.
Di antaranya M. Juber, Gusrizal, dan Popriyanto, yang merupakan sesama mantan anggota DPRD Jambi.
BACA JUGA:Ungkap Pihak Ketiga Pabrik Narkoba
BACA JUGA:Ibu Muda di Tebo Diringkus, Simpan 32 Paket Sabu
Dalam keterangannya, para saksi mengungkap fakta adanya praktik uang ketok palu dalam pembahasan RAPBD hingga disahkan menjadi APBD.
M. Juber menyebutkan bahwa setiap anggota DPRD dijanjikan uang sebesar Rp200 juta sebagai komitmen dalam proses pengesahan APBD.
Ia mengaku awalnya enggan membuka kembali kenangan tersebut, namun tetap harus menyampaikan keterangan demi penegakan hukum.
“Sebenarnya saya ingin melupakan kasus ini apalagi ini sudah lama dan saya sudah banyak lupa kejadiannya. Uang ketok palu itu memang ada. Saya ikuti sesuai arahan pimpinan. Pembagian dilakukan dalam beberapa tahap,” ujar Juber di hadapan majelis hakim.
Saksi lain juga menguatkan keterangan tersebut. Disebutkan bahwa proses pemberian uang dilakukan secara bertahap, antara lain di rumah salah satu anggota dewan bernama Ismed.
Dalam kesempatan itu, juga disebut adanya keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Gusrizal serta pertemuan dengan Kusnindar.
Selain itu, nama Zumi Zola yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jambi turut disebut dalam persidangan.
Uang ketok palu disebut berasal dari pihak eksekutif yang disalurkan kepada anggota DPRD melalui perantara.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.