Majelis hakim menegaskan bahwa keterangan saksi akan menjadi pertimbangan penting dalam mengungkap keterlibatan terdakwa Suliyanti dalam kasus suap ketok palu APBD Jambi.
Dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sulianti disebut turut serta menerima uang senilai Rp 200 juta bersama-sama puluhan anggota DPRD periode yang sama kala itu macam Cornelis Buston, Cumaidi Zaidi, Ar Syahbadar, dan sejumlah nama lainnya yang perkaranya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Uang tersebut merupakan bagian dari total suap sebesar Rp 13,165 miliar yang dibagikan kepada anggota DPRD Jambi periode 2014–2019 yang bersumber dari mantan Gubernur Jambi 2016 – 2021, Zumi Zola Zulkifli dan dikumpulkan dari sejumlah kontraktor.
Menurut penuntut umum dalam dakwaannya, uang tersebut diberikan agar terdakwa bersama anggota DPRD lainnya menyetujui RAPBD 2017 menjadi Perda APBD Provinsi Jambi 2017.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,. (Viz/zen)