“Gagal bayar atau kredit macet tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Sebagaimana putusan Mahkamah Agung No.1095/K/Pid.Sus/2014, kredit macet merupakan persoalan perdata,” ujar kuasa hukum WH.
Selain itu, dalam repliknya, tim kuasa hukum juga menyoroti status hukum PT PAL yang telah memperoleh putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pengadilan Niaga Medan, yang memperkuat dalil bahwa permasalahan ini murni keperdataan.
Kuasa hukum juga membantah tudingan bahwa kliennya menikmati dana kredit tersebut secara pribadi.
Mereka menjelaskan bahwa, dana pinjaman dari Bank BNI digunakan untuk membayar utang PT PAL ke Bank CIMB Niaga sebesar Rp75,2 miliar.
Tidak ada satupun dana yang diterima secara pribadi oleh Wendy Hartanto.
"Seluruh dana digunakan untuk kepentingan perusahaan. Karenanya, tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana disyaratkan dalam tindak pidana korupsi," tegasnya.
Berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan, pihak pemohon meminta agar hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Wendy Hartanto tidak sah dan batal demi hukum.
Mereka juga meminta agar hak-hak hukum kliennya dipulihkan, termasuk harkat dan martabatnya sebagai warga negara. (zen)