JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Tim kuasa hukum Wendy Haryanto, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja di PT Prosympac Agro Lestari (PAL), menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur alias obscuur libel.
Hal itu disampaikan Nurdin Sipayung selaku tim kuasa hukum Wendy dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Menurutnya, JPU tidak cermat dan tidak lengkap dalam menguraikan kerugian negara yang dituduhkan.
“Kerugian negara tidak berdasarkan pada perhitungan konkret dan nyata, karena tidak memperhitungkan sisa agunan berupa aktiva tetap dan agunan lain yang belum dilakukan eksekusi pelelangan. Agunan tersebut memiliki nilai untuk mengurangi jumlah kredit, apalagi PT PAL masih dalam proses restrukturisasi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berlaku hingga 2027,” kata Nurdin.
Ia menegaskan, uraian JPU mengenai proses PKPU PT PAL juga tidak jelas dan tidak lengkap. Sebab, dalam mekanisme PKPU, jika debitor lalai menjalankan perdamaian, sanksi yang dikenakan bukan pidana, melainkan pailit.
“Dengan demikian, uraian mengenai kerugian negara sebagaimana dinyatakan jaksa dalam surat dakwaan adalah tidak cermat dan tidak lengkap, karena kerugian negara yang menjadi dasar surat dakwaan belum nyata dan pasti,” ujarnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga menyoroti ketiadaan pernyataan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Padahal, menurut Nurdin, hanya BPK yang memiliki kewenangan mutlak untuk menyatakan adanya kerugian negara.
“Surat dakwaan tidak lengkap, karena kerugian negara yang dijadikan dasar oleh JPU tidak didasari declare dari BPK,” pungkasnya.