JAMBI – Direktur utama PT Miftah Safari Internusa (MSI), Miftahuddin yang berada di Jepara, Jawa Tengah pilih mangkir saat dipanggil Polda Jambi, yang dijadwalkan Kamis (4 Januari 2024).
Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pemanggilan Direktur PT MSI tersebut bertujuan untuk mendengarkan keterangan terlapor, guna mendalami dugaan penipuan dan penelantaran jemaah umrah asal Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menyatakan, terlapor tidak hadir memenuhi pemanggilan pertama. Sehingga pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan yang kedua dalam kurun waktu dekat.
“Sesuai dengan pemanggilan yang sudah kita layangkan minggu lalu, yang bersangkutan menghubungi penyidik kami untuk hadir hari ini. Namun sampai dengan sore hari ini, yang bersangkutan tidak hadir tanpa adanya keterangan,” kata Andri, Kamis (4 Januari 2024).
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Jambi Dibekuk, Dua Orang Masih Dalam Pengejaran
BACA JUGA:Pria di Tanjab Timur Setubuhi Gadis Belia, Korban Merupakan Teman Anaknya
“Kami akan melayangkan panggilan kedua. Kami berharap terlapor bisa hadir untuk bisa diambil keterangannya,” sebutnya.
Mengingat kasus tersebut saat ini tengah masuk ke dalam status penyidikan, kepolisian berupaya mendatangkan terlapor untuk dimintai keterangan. Andri menegaskan, jika terlapor tetap enggan hadir atas pemanggilan tersebut, maka akan dinaikan statusnya.
“Sudah lidik, kita punya upaya paksa,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemanggilan Miftahuddin selaku terlapor dijadwalkan pada Kamis, 4 Januari 2024
BACA JUGA:Transformasi Jambi: Refleksi 2023 dan Prospek 2024
BACA JUGA:Ikut Cahaya
Sementara itu, Miftahuddin didatangkan ke Polda Jambi nantinya masih berstatus sebagai saksi atas laporan dugaan penipuan dan penelantaran jemaah umrah asal Jambi, yang dilayangkan terhadap dirinya.
Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Maulia Kuswicaksono menyampaikan, Direktur Utama PT MSI tersebut dipanggil ke Polda Jambi untuk kali pertama.
“Mungkin untuk proses penyidikan baru sebatas pemanggilan terhadap terlapor. Tapi dugaan adanya indikasi tindak pidana sudah jelas, makanya kami sudah layangkan SPDP,” tandasnya. (cr01/enn)