Menkeu Purbaya Minta Marketplace Hentikan Penjualan Rokok Ilegal Secepatnya

Selasa 23 Sep 2025 - 13:30 WIB
Reporter : Elisa Sakinah
Editor : Finarman

JAMBIKORAN.COM - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memanggil sejumlah platform e-commerce besar seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Blibli untuk membahas peredaran rokok ilegal di marketplace.

Dalam pertemuan tersebut, Purbaya meminta agar para pelaku usaha digital segera melarang penjualan rokok ilegal di platform mereka.

"Sudah kami panggil marketplace Bukalapak, Tokopedia, Blibli semua untuk tidak mengizinkan penjualan barang ilegal, terutama rokok. Tadinya minta by 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya aja," ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/9).

Purbaya menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi para pelaku penjual rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa langkah penindakan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Wayne Rooney Soroti Dua Keputusan Transfer MU

BACA JUGA:Manfaat Skin to Skin untuk Ibu Seusai Melahirkan, Kurangi Stres hingga Lancarkan ASI

Menurutnya, penindakan tidak akan terbatas pada platform daring saja. Ia juga akan mengerahkan timnya untuk turun langsung ke lapangan dan menindak penjualan rokok ilegal hingga ke warung-warung.

"Akan kita mulai tangkepin, jadi yang masih mau jual, harus berhenti," tegasnya.

Ia menambahkan, proses penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh tanpa memandang jabatan atau instansi.

Bahkan, jika ditemukan adanya keterlibatan aparat internal, termasuk dari Bea Cukai atau jajaran Kementerian Keuangan, akan ditindak tegas.

BACA JUGA:Bahan Alami Bikin Wajah Awet Muda

BACA JUGA:3 Efek Samping Minum Jus Jeruk Saat Perut Kosong

"Yang terlibat kita akan sikat, termasuk kalau ada yang terlibat dari Bea Cukai dan Departemen Keuangan. Saya harap dengan itu nanti tiga bulan ke depan sudah hilang," katanya.

Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat bahwa selama tahun 2024, pihaknya telah menyita sebanyak 752 juta batang rokok ilegal dari hasil 22 ribu tindakan penegakan hukum.

Peredaran rokok ilegal ini dinilai berpotensi mengganggu stabilitas industri rokok nasional. (*)

Kategori :