Selain itu, saat dihubungin anak dari terlapor, Robin, mengatakan kecewa terhadap putusan tersebut. Pasalnya ia menyakini bahwa ayahnya tersebut juga merupakan korban. Lantas ia pun melaporkan balik para pemuda itu ke Polresta Jambi.
BACA JUGA:Netizen: Iklan PDI Kok Tidak Ada Ganjar? Begini Penjelasan PDIP
BACA JUGA:Kepala PBB Geram Terhadap Israel Karena Menyuruh Warga Palestina Tinggalkan Gaza
Hal ini dibenarkan Kapolsek Kotabaru, saat ini anak korban juga melayangkan laporan ke Polresta Jambi atas perbuatan pemuda setempat yang melakukan pengeroyokan.
“Jadi untuk sekarang ini kondisinya mereka saling melapor. Untuk pihak terlapor juga melaporkan adanya pasal 170 atau pengeroyokan ke Polresta Jambi,” tandasnya. (cr01/enn)