Kurir Dibacok Gegara Tagih COD Rp 30 Ribu, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi

Senin 29 Sep 2025 - 11:00 WIB
Reporter : Elisa Sakinah
Editor : Finarman

Menurut Braiel, Kece menyadari bahwa dirinya sedang diburu oleh tim opsnal Satuan Reskrim Polres Bekasi Kota. Ia akhirnya menyerahkan diri setelah mendapat imbauan dari pihak kepolisian.

BACA JUGA:Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Begal di Jelutung Terancam 12 Tahun Penjara

BACA JUGA:Jual Motor Curian ke Sungai Lilin

Saat ini, tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat Kece dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, yang ancaman hukumannya berkisar antara 2 tahun 8 bulan hingga 7 tahun penjara. (*)

Kategori :