JAMBI – Kasus penipuan berkedok investasi rental mobil, saat ini masih bergulir di Polda Jambi. Sejumlah saksi sudah diperiksa, untuk mencari titik terang penyelesaian kasus ini.
Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi telah memeriksa 14 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dengan modus mengajukan kredit mobil untuk diinvestasikan dengan skema penyewaan.
BACA JUGA:Jasa Marga Tingkatkan Kualitas Pelayanan Tol CBK
BACA JUGA:Ganjar Terus Lakukan Diskusi Dengan Para Pakar Sebelum Debat Capres
Kanit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi AKP Irwan mengatakan para saksi yang sudah diperiksa itu dari pihak pelapor, korban maupun dari pihak leasing yang ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut.
"Ada sebanyak 14 leasing yang sudah kita periksa, dan sudah diambil keterangannya," katanya, Jumat (5/1).
AKP Irwan mengatakan, dalam kasus dugaan penipuan ini setidaknya ada 31 orang korban. Dari 31 korban tersebut terdapat dua laporan polisi.
"Total korbannya ada sekitar 31 orang, nanti kita cek lagi. Perkara ini tetap akan kita dalami terlebih dahulu," ungkapnya.
AKP Irwan menuturkan, apabila alat- alat buktinya sudah lengkap, pihaknya akan menaikkan kasus dugaan penipuan ini dari tahap penyelidikan naik ke tingkat penyidikan.
"Apabila sudah tingkat penyidikan kita akan melakukan pemeriksaan dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ada," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata AKP Irwan mobil- mobil yang dilakukan oleh yang bersangkutan memang ada yang di rental. Selain itu ada juga yang disewakan dan ada yang digadaikan.
"Itu untuk sementara ya, hasil penyelidikan kita sementara. Kita lagi mencari dan mendalami keterangan-keterangan saksi untuk bisa mencari barang bukti tersebut untuk kita lakukan penyitaan," tandasnya. (*)