Tim gabungan kepolisian yang melakukan penyelidikan mendalam melalui media sosial, menemukan akun Facebook pelaku yang digunakan untuk menjebak korban.
Pelaku diketahui sempat memposting rumah kontrakan di Sumsel, yang akhirnya menjadi petunjuk penting dalam proses pelacakan.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna putih dengan nomor polisi B 2682 SJH, serta satu jaket hitam yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, mengapresiasi kerja cepat tim gabungan dalam mengungkap kasus ini.
“Kami sangat menyayangkan tindakan keji ini. Pelaku memanfaatkan media sosial untuk menjebak korban. Ini bukti bahwa modus kejahatan semakin berkembang, dan masyarakat harus semakin waspada,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerja sama antar-unit dan lintas wilayah menjadi kunci keberhasilan penangkapan ini.
“Kami langsung bergerak cepat begitu mengantongi petunjuk. Koordinasi antara tim di Jambi dan Sumatera Selatan berlangsung solid. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 72 jam sejak kejadian,” kata dia.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap transaksi online yang melibatkan pertemuan pribadi, apalagi dilakukan di luar jam wajar atau tanpa pendampingan.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat. Tidak tertutup kemungkinan pelaku sudah melakukan kejahatan serupa sebelumnya,” tegasnya.
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (zen/enn)