Bogor - Sekitar 500 Alat Peraga Kampanye ditertibkan Bawaslu Bogor sekitar wilayah Jalan Tegar Beriman,Stadion Pakansari sampai jalan alternatif Sentul karena dianggap pelanggaran.
"Sekitar 500-an (yang ditertibkan), semua jenis APK dan bendera," kata Burhanuddin, selaku Kadiv PH2M Bawaslu Kabupaten Bogor, Selasa 9 Januari 2023.
Kegiatan dilakukan mulai pagi hingga siang hari ini. Penertiban ditujukan kepada area yang tidak diperbolehkan dipasangi oleh APK, salah satunya kawasan tertib lalu lintas.
"Pelaksanaan kegiatan penertiban APK difokuskan pada pemasangan APK yang melanggar lokasi pemasangan," ujarnya.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Pedagang Semangka Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
BACA JUGA:Viral! TikToker Cantik Pamer Uang Segepok di Medsos Kena Colek Ditjen Pajak
"Salah satunya adalah lokasi kawasan tertib lalu lintas, sebagaimana diatur dalam SE Bupati Bogor Nomor 200.2.1/09/Tapem," tambah Burhanuddin.
Dia mengatakan kegiatan tersebut dibantu oleh Satpol PP Kabupaten Bogor. Penertiban dilakukan hingga di Tugu Pancakarsa, atau di sekitar pintu keluar Tol Jagorawi di Sentul.
"Hari ini kita turun bersama anggota Satpol PP Kabupaten Bogor sekitar 20 orang guna melakukan penertiban lanjutan di Jalan Tegar Beriman, Pakansari ke arah Tugu Pancakarsa," ujarnya.
Kegiatan tersebut juga dilandasi oleh SE Bupati juga pemasangan alat peraga di kawasan tertib lalu lintas. Dimana melanggar PKPU 15 2023 Pasal 71, Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 6 Tahun 2004," ujarnya.
BACA JUGA:25 Ucapan Selamat Hari Valentine Romantis Untuk Orang Tersayang
BACA JUGA:Filipina di Landa Gempa Berkekuatan 6,7 M
Selain di kawasan tertib lalu lintas, penertiban APK juga dilakukan di kawasan fasilitas umum dan pohon-pohon yang dipasangi APK. (*)