Bawaslu Kota Palopo Tertibkan Ratusan APK PSU, Masuki Masa Tenang

MENERTIBAN : Bawaslu Kota Palopo menertibkan ratusan APK PSU.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
MAKASAR - Tim gabungan Pemerintah Kota Polopo bersama jajaran Bawaslu menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada masa tenang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
"Selama masa tenang, seluruh bentuk aktivitas kampanye dilarang. Oleh karena itu, penertiban APK ini merupakan langkah preventif untuk menjaga netralitas dan kondusivitas PSU," kata Anggota Bawaslu Kota Palopo Widianto Hendra saat dihubungi dari Makassar, Kamis, 22 Mei 2025.
Ditegaskan pula bahwa APK yang masih terpasang di ruang publik, baik di pohon, tiang listrik, maupun fasilitas umum lainnya, harus ditertibkan sebagai bentuk penegakan aturan kampanye.
Widianto menyebukan masa tenang berlangsung 3 hari sebelum hari-H pemungutan suara pada tanggal 24 Mei, mulai 21 hingga 23 Mei 2025.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Nyatakan Ijazah Milik Jokowi Asli
BACA JUGA:KPK Sita 3 Mobil dan 1 Motor, Kasus Dugaan Pemerasaan di Kemnaker
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Palopo ini menuturkan bahwa penertiban APK melibatkan tim dari dinas lingkungan hidup (DLH), satuan polisi pamong praja (satpol PP), serta seluruh jajaran pengawas pemilu di tingkat kota hingga TPS.
Selain itu, dibantu panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan, panwaslu kelurahan/desa (PKD), serta pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di masing-masing wilayah kerjanya.
"Dari hasil penertiban, ada ratusan APK diamankan tim gabungan," ujarnya.
Pengawasan dilanjutkan dengan patroli gabungan digelar bersama sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu). Patroli ini guna menggerakkan jajaran pengawas di seluruh tingkatan untuk menyasar berbagai titik yang dianggap rawan pelanggaran.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Palopo Khaerana memandang penting peran aktif seluruh elemen pengawasan dalam menjaga integritas PSU pada Pilkada Palopo.
"Kami tegaskan bahwa bawaslu tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran selama masa tenang. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran," katanya menekankan.
Hal tersebut, kata Khaerana, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan.
Pada masa tenang, lanjut dia, segala bentuk aktivitas kampanye dilarang, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan daring (online). Khaerana menegaskan bahwa akun media sosial resmi milik peserta pemilu atau tim kampanye wajib dinonaktifkan paling lambat sebelum masa tenang dimulai, dan dilarang menayangkan iklan kampanye di media massa.