Pemuda Pengedar Sabu Diciduk di Batanghari Satu Rekannya Masih Buron

Rabu 10 Jan 2024 - 19:51 WIB
Reporter : Subhi
Editor : Jennifer Agustia

BATANGHARI - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari, Selasa (9 Januari 2024) lalu menciduk seorang pemuda pengedar narkotika jenis sabu. Dia adalah p (27), warga Desa Sungaibaung, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari.  

Kepala BNNK Batanghari, AKBP M. Zuhairi menyampaikan, penangkapan tersangka P berdasarkan informasi dari masyarakat,  bahwa yang bersangkutan sering mengedarkan sabu di kawaan Batanghari. P diringkus sekira pukul 14.30.

Zuhairi mengungkapkan bahwa tersangka P sudah lama me njadi target operasi, yakni sejak tahun 2020 diincar oleh BNNK Batanghari.

Begitu ada informasi perkembangan bahwa akan ada transaksi di daerah Sungai Baung, tim Unit Pemberantasan langsung mengeksekusi P. Hasil pengeledahan, ditemukan barang bukti diduga sabu dengan jumlah 23 paket dengan berat bruto 31,69 gram.

BACA JUGA:Dampak Konsumsi Mie Instan Berlebihan

BACA JUGA:Kasus Penelantaran Jemaah Umrah Berakhir Damai, Dirut PT MSI Sudah Bayar Ganti Rugi

“Berdesarkan keterangan dari pelaku yang kita ringkus, paket ini dipesan dari Jambi. Dalam aksinya pelaku bersama rekannya PD membeli sabu, yang saat ini masih buron,” katanya Rabu (10 Januari 2024).

Mereka memesan sabu lewat jaringan, dengan pemesan barang sebanyak 1 ons dengan harga Rp 77 juta. Kemudian barang tersebut dibagi dua 0,5 ons, diberikan oleh rekannya PD.

“Namun dari barang setengah ons, yang kita amankan dari tersangka P hanya tersisa 31, 69 gram, karena sebagian sudah terjual,” katanya.

Lanjut Zuhairi, tersangka P memasarkan sabu ini di wilayah Sungai Baung dan Muarabulian.

BACA JUGA:Lansia dan Penyandang Disabilitas Terima Bansos

BACA JUGA: Stand Dekranasda Muaro Jambi Dikunjungi Menteri ATR/BPN Nany Hadi Tjahjanto

“Sementra itu, narkotika sabu ini akan diedarkan di seputaran wilayah Kabupaten Batanghari,” katanya.

Barang yang telah dipaketkan tersangka yang siap dipasarkan, dari paket kecil, paket sedang, hingga besar, jika dirupiahkan bernilai sekitar Rp 1,5 juta. Berdasarkan keterangan tersangka P, uang hasil penjualan sabu itu dipergunakan bermain judi slot atau judi online.

Akibat perbuatannya, tersangka P diancam pasal 144 Undang-undang No 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal selama 20 tahun penjara. (sub/enn)

Kategori :